Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib Lhooo! Simak disini....
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini diwajibkan untuk melakukan skrining kesehatan. Skrining BPJS Kesehatan ini dilakukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari penyakit tertentu.
Peserta JKN yang akan melakukan skrining BPJS Kesehatan ini dimulai dari usia 15 tahun. Caranya tidaklah sulit, peserta bisa melakukannya melalui aplikasi JKN.
Berikut ini cara skrining BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN:
1. Instal aplikasi Mobile JKN di smartphone atau handphone Anda. Unduh aplikasi ini di Google Play Store atau App Store.
2. Masuk nomor kartu JKN-KIS atau email peserta dan password.
3. Cari fitur Skrining Riwayat Kesehatan.
4. Pilih nomor kartu BPJS Kesehatan.
5. Kemudian, jawab pertanyaan seputar kebiasaan dan riwayat kesehatan kamu yang tertera.
6. Setelah menjawab pertanyaan. Nanti muncul hasil skrining BPJS Kesehatan terkait risiko penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan lain sebagainya.
Selain dari aplikasi, peserta bisa melakukan skrining melalui situs BPJS Kesehatan. Berikut ini caranya:
1. Buka situs https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html pada browser Anda.
2. Kemudian, masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan kode captcha, lalu klik 'Cari Peserta'.
3. Muncul laman persetujuan skrining. Lanjutkan dengan klik 'Setuju'
4. Isi formulir data lengkap Anda, mulai dari berat badan, tinggi badan, pendidikan, nomor HP, hingga kontak keluarga.
5. Jawab pertanyaan seputar kebiasaan dan riwayat kesehatan kamu.
6. Muncul hasil skrining BPJS Kesehatan terkait risiko penyakit diabetes, hipertensi, jantung dan ginjal. Anda akan memperoleh saran terkait hasil tersebut. Hasil skrining BPJS Kesehatan bisa di-print jika Anda membutuhkan